NGANJUK, iNewsNganjuk.id – AP (23) warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kediri yang berprofesi sebagai penggali sumur, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba, Senin (13/3/2023).
Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu warung kopi daerah Jetis, Tanjunganom. Kronologi penangkapan berawal karena adanya warga yang melapor ke pengaduan WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres (WLK) sebab merasa resah terharap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku kami tangkap di warung kopi Desa Jetis bersama barang bukti pil koplo,” ucap AKP Joko.
Tak butuh waktu lama, berbekal laporan yang telah diterima Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dan menangkap pelaku. Pelakupun ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti 100 butir koplo yang dikemas dalam kantong plastik.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan masih dilakukan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat pelaku berasal dari luar daerah Nganjuk.
Karena perbuatannya pelaku akan dijerat undang-undang No 35 tentang narkotika dan undang-undang No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait