Masyarakat Anti Korupsi Lapor Bareskrim Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun

Meita Nila Sari
Koordinator MAKI Boyamin saat di Bareskrim Polri. Foto : iNewsNganjuk.id/Meita

JAKARTA, iNewsNganjuk.id, - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke bareskrim Polri Selasa (28/3/2023).

Maki melaporkan ketiga Pejabat pemerintahan tersebut atas dugaan tindak pidana pembocoran rahasia Negara ke publik terkait  hebohnya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Koordinator Maki Boyamin Saiman saat di Bareskrim mengatakan alas an Maki melaporkan 3 pejabat tersebut setelah terjadi perdebatan di rapat Komisi III DPR beberapa hari yang lalu. Salah satu anggota DPR Arteria Dahlan saat itu mengingatkan adanya ancaman pidana kepada Mahfud dan Sri Mulyani karena telah membuka data rahasia PPATK ke publik.

“Daripada perdebatan terus antara Pemerintah dan DPR saya mengalah lapor ke Polisi,”kata Boyamin.

Namun sebenarnya menurut Boyamin, Maki lapor ini agar SPKT membuat LP dan mudah mudahan ditolak.

“Artinya kalau ditolak bukan pidana, karena ini merupakan logika terbalik saya dalam rangka membela pak Mahfud MD, bu Sri Mulyani dan kepala PPATK dengan harapan pencucian uang ini bisa dibongkar sampai pelakunya diproses hukum,”imbuh Boyamin.
 

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network