Mantan Bupati Nganjuk Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukumannya Dikurangi 3 Bulan

Panji Lanang
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan napi Rutan Nganjuk. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ikut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 3 bulan, pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Novi yang berstatus narapidana (napi) kasus korupsi, menerima remisi bersama-sama dengan ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk lainnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, saat berkunjung ke rutan setempat usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sayangnya, Novi Rahman Hidhayat tidak tampak ikut hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut. Marhaen yang pernah menjadi Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Novi, menyerahkan piagam remisi kepada 5 orang perwakilan napi lainnya.

Usai pemberian remisi, Marhaen mengucapkan selamat kepada para napi, seraya berharap mereka bisa berubah menjadi lebih baik usai bebas dari Rutan Nganjuk.

Editor : Agus suprianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network