Saksi dan Korban Kejahatan M Faoruk Fajar Diperiksa Polda Jatim

Sintya Gadis Sherly
Polda Jatim periksa saksi dan korban kejahatan M Faoruk Fajar. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

SURABAYA, iNewsNganjuk.id,-Terkait kasus M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo terus didalami oleh Polda Jatim. M Faoruk Fajar merupakan pelaku cabul terhadap 16 Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara Hongkong

Pada hari Jumat (12/5/2023) Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban, di Konsulat Jenderal Republik Indonesi (KJRI) Hongkong terkait UU ITE.

Sebelumnya, pelaku Faoruk Fajar atau Kenny Hermasyah telah ditangkap oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas tindakannya yang sudah mencabuli korbannya serta merekam tindakannya tersebut dengan ponsel pribadi miliknya.

Kemudian video intim tersebut digunakan pelaku, untuk memanfaatkan korbannya dengan cara memeras uang sang korban, dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang. 

Pendalaman terkait kasus cabul yang dilakukan tersangka Faoruk Fajar atau Kenny Hermansyah, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kombes Pol Farmab bersama Tim Siber Polda Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonformasi menyampaikan bahwa pendalaman kasus ini akan terus dilakukan dengan memeriksa para korban dan saksi di KJRI Hongkong, Selasa (16/5/2023).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan ada sebanyak 11 orang korban dan saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Ia menegaskan penanganan PMI Jatim yang menjadi korban tersangka Faoruk Fajar atau Kenny Hermansyah, sudah dilakukan secara proaktif oleh Polda Jatim. 

Atas tindakan dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga mendapat apresiasi dan respon positif dari para PMI terkhususnya para korban.

Pegiat PMI Hongkong, Miss Yuni, Artis Uya Kuya dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, juga ikut serta memberikan respon yang positif dan dukungan kepada Polda Jatim atas penanganan kasus ini.

Selain itu salah satu saksi korban yang didampingi temannya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. 

"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Jawa Timur, Kadiv Hubinter dan Konjen KJRI Hongkong, yang sudah membantu kami dalam kasusnya M Faoruk Fajar, semoga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai," ungkap Susi yang di dampingi temannya Suprihatin PMI Hongkong. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network