KOTA MALANG, iNewsNganjuk.id,- Melalui Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral ramai di media sosial serta meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ada korban berinisal L (20) mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat akan berusaha mengambil Handphone milik korban.
Korban mendapatkan ancaman dari pelaku yang mengatakan “jangan teriak, kalau tidak mau besok kamu tak bunuh”, pelaku mangatakan kalimat tersebut dengan disertai menodongkan pisau, karena korban tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku membawa lari satu buah Handphone.
Korban yang tinggal disebuah kos di Kelurahan Bunulrejo, Kota malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu dirinya sedang bersantai dengan tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang memberinya ancaman serta merampas Handphonnya.
Korban merasa dirugikan, sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Blimbing pada hari Senin (8/5/2023) dengan menjelaskan kronologi serta menyebutkan ciri-ciri pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyebutkan bahwa lokasi kejadian masih satu wilayah dengan tempat tinggal pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat padal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait