NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Sepanjang Tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mencatat sebanyak 17 kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Mereka rata-rata adalah pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk Alamsyah mengatakan,
berdasarkan data pada Bidang Pidum Kejari Nganjuk, 17 kasus pidana di 2022 tersebut menempatkan anak sebagai pelaku.
Di mana, yang paling marak terjadi adalah kasus pidana asusila, yakni persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak sebanyak 8 kasus. Itu berarti hampir 50 persen dari total kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Nganjuk.
Kasus lainnya, lanjut Alamsyah, yakni membawa senjata tajam (sajam) sebanyak 4 kasus.
"Perkara sajam tersebut merupakan imbas dari perkara keributan antar perguruan silat yang akhir tahun 2022 marak terjadi di Kabupaten Nganjuk. Sisanya adalah kasus peredaran obat terlarang,” ujar Alamsyah, saat membuka Seminar Ilmiah bersama perwakilan Ketua OSIS SMA/SMK/MA se-Kabupaten Nganjuk, di Aula SMAN 2 Nganjuk, Senin (10/7/2023).
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait