NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Andri Setiyawan, seorang peserta ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia menggugat proses pengisian Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, pada akhir tahun 2022 lalu yang dinilai melanggar hukum.
Dalam putusan PTUN Surabaya tanggal 15 Agustus 2023, majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY, dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Adapun tergugat I dalam perkara ini adalah Sahari, selaku Kepala Desa (Kades) Perning. Sedangkan tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, Kasun Seloguno yang dilantik oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu.
Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan seluruhnya gugatan klien mereka, Andri Setiyawan.
Dalam keterangan pers Rabu malam (16/8/2023), Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat menjelaskan, semua keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan memang mendukung dan memperkuat gugatan pihaknya.
"Gugatan kami, pada intinya bahwa klien kami (Andri Setiyawan) selama ini dicurangi. Semestinya, klien kami inilah yang diangkat menjadi Kasun Seloguno. Tapi kenyataannya, yang dilantik (menjadi Kasun Seloguno) adalah kontestan yang tidak memenuhi syarat di waktu awal pendaftaran pengisian kasun," ujar Santoso.
Yang dimaksud tidak memenuhi syarat adalah bahwa kasun yang dilantik, Wahyu Setiawan, saat mendaftar tidak berdomisili di Dusun Seloguno, melainkan di Dusun Perning.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait