Bolehkah Puasa Nazar Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Pendapat Ulama

Meita Nila Sari
Bolehkah puasa nazar digabung dengan puasa Senin Kamis ini pendapat para ulama. Foto : iNewsNganjuk.id / ilustrasi.

Bolehkah Digabungkan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah puasa nazar dapat digabungkan dengan puasa Senin dan Kamis? Dalam Islam, puasa nazar adalah kewajiban pribadi yang harus ditepati, sementara puasa Senin dan Kamis adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa anda dapat menggabungkan kedua jenis puasa ini. Mereka berpendapat bahwa karena puasa Senin dan Kamis adalah ibadah sunnah yang tidak bersifat wajib, anda dapat menjalankannya bersamaan dengan puasa nazar anda. Ini akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala tambahan dan menjalankan kedua bentuk ibadah.

Namun, ada juga pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Beberapa menganggap bahwa puasa nazar harus dijalankan secara terpisah karena merupakan bentuk nazar pribadi yang harus ditepati. Jadi, jika anda telah berjanji untuk berpuasa sebagai nazar, anda harus memenuhinya terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Senin dan Kamis.

Menjawab hal itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa puasa yang dilaksanakan di hari yang dianjurkan itu boleh diniatkan qadha atau nazar dengan mendapatkan keutamaan puasa sunnah juga.

“Qadha puasa Ramadhannya tetap sah. Sedangkan ia sendiri tetap mendapatkan keutamaan yang didapat oleh mereka yang berpuasa dengan niat puasa sunnah Arafah,”

Editor : Meita Nila Sari

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network