NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Polemik Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen yang dibawa ke ranah hukum, kini sudah terlihat titik terang. Andri Setiyawan, seorang peserta ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia menggugat proses pengisian Kepala Dusun Kasun) Seloguno, Desa Perning, pada akhir tahun 2022 lalu yang dinilai melanggar hukum.
Setelah sebelumnya penggugat memenangkan perkara dalam putusan PTUN Surabaya tanggal 15 Agustus 2023, majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY, dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Adapun tergugat I dalam perkara ini adalah Sahari, selaku Kepala Desa (Kades) Perning. Sedangkan tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, Kasun Seloguno yang dilantik oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu.
Melihat keputusan itu, tergugat melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PTUN Surabaya. Namun lagi – lagi majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dengan nomor putusan 159/B/2023/PT.TUN.SBY.
Berdasarkan surat keputusan itu, pengadilan menyatakan batal dan mewajibkan untuk mencabut Surat keputusan Kepala Desa Perning tentang pengangkatan perangkat Desa Perning atas nama Wahyu Setiawan. Selain itu pengadilan mewajibkan tergugat untuk mengangkat penggugat sebagai Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning.
Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan seluruhnya gugatan klien mereka, Andri Setiyawan. Dalam keterangan pers Jumat sore (20/10/2023), Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat menjelaskan, semua keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan memang mendukung dan memperkuat gugatan pihaknya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait