"Setelah menerima putusan tersebut, kami meminta semua pihak tergugat agar mematuhi putusan pengadilan dan segera melaksanakan untuk mengangkat klien kami menjadi Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning. Selain itu dengan keluarnya surat putusan pengadilan, Kasun yang sudah dilantik tidak berhak menerima gaji atau tanah bengkok (tanah pengganti gaji) ," ujar Santoso.
Sementara kuasa hukum penggugat Firman Adi menambahkan, karena putusan ini sudah dinyatakan inkrah maka pihak tergugat agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan PTUN Surabaya. Selain itu karena ini sudah putusan akhir dan jika pihak tergugat tidak bisa atau tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut, pihaknya akan melakukan uapaya hukum yaitu eksekusi.
“Kami akan lakukan upaya hukum eksekusi satu bulan setelah majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi tergugat pada tanggal 16 Oktober 2023,”terang Firman Adi.
Polemik pengisian perangkat di Desa perning ini berawal dari salah satu peserta Andri Setiawan yang merasa dicurangi terkait persyaratan yang tertuang pada Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUB) bahwa selain persyaratan umum da persyaratan khusus yang mengatur bahwa kontestan harus berdomisili didusun setempat dan tidak bisa dari dusun lain.
Syarat khusus tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa, dan Perbup Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Jadi, ada beberapa jabatan perangkat desa yang memang memiliki persyaratan khusus, seperti domisili kasun. Contoh lainnya modin. Modin itu juga ada syarat khususnya, harus laki-laki dan bisa membaca Alquran. Tidak bisa ditawar-tawar. Inilah yang disebut dengan peraturan yang berpijak pada kearifan lokal.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait