Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PDAU Ditahan Kejari Nganjuk

Panji Lanang
eks Dirut PDAU Djaja Nur Edy saat digelandang petugas Kejari Nganjuk menuju Rutan, Kamis (16/11/2023). Foto :iNewsNganjuk.id/Panji.

Lebih lanjut dijelaskan Apriady, Djaja selama menjabat sebagai Dirut PDAU disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

"Tersangka DNE (Djaja Nur Edy, red) dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk tahun2022 sebesar Rp1.750.000.000 dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Apriady, Djaja selalu dirut seharusnya membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Selain itu, Djaja Nur Edy dalam hal merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal tersebut diduga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.

"Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar," terang Apriady.

Djaja dijerat asal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, zubsidair lasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (16/11/2023), Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023,” ujar Apriady.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan membela hak-hak kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Nganjuk. Kita nanti akan mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap klien kami di pengadilan," ucap Wahju.

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network