SURABAYA, iNewsNganjuk.id,- Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap WT alias Bolank (35), seorang residivis pelaku curanmor yang terlibat dalam enam kejadian di Kota Surabaya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Bolank beraksi di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Nomor 67, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Menurut Kompol Dwi Djatmiko, Kapolsek Wonokromo Surabaya, penangkapan terhadap Bolank dilakukan pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang hendak pulang dari taman tersebut melaporkan kehilangan motor pribadinya yang diparkir, dan setelah cek TKP serta lidik, Bolank diidentifikasi sebagai pelaku.
Bolank berhasil ditangkap di rumahnya ketika sedang tidur. Dalam pemeriksaan, Bolank mengakui perbuatannya bersama rekannya, AS dan YP (DPO). Mereka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang setir menggunakan kunci letter T.
"Para pelaku memiliki peran berbeda, Bolank bagian memetik, sedangkan AS dan YP alias Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kompol Dwi, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut, Kompol Dwi menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp3.000.000 oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dengan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp1.000.000.
Dari catatan kepolisian, Bolank merupakan residivis dengan sejarah tahanan dalam beberapa kasus pencurian dan kekerasan, termasuk perkara curanmor pada tahun 2020 di Polrestabes Surabaya yang dihukum 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kapolsek Wonokromo menegaskan bahwa Bolank, yang kembali terlibat dalam aksi curanmor yang meresahkan warga, akan menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Alasan pengakuan Bolank adalah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait