Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Perades

Meita Nila Sari
Panitia Desa Plosoharjo digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Kecurangan seleksi Perades. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita

Pada tanggal 28 September 2023, panitia membacakan Tata Tertib (Tatib) ujian, yang salah satu larangannya adalah untuk tidak membuat gaduh. Arif menyatakan bahwa mereka tidak berani melakukan protes karena khawatir dianggap mengganggu ketertiban, dengan konsekuensi kemungkinan dikeluarkan dari lokasi ujian.

Arif juga menyoroti kecepatan pelantikan Perangkat Desa (Perades) yang dilakukan begitu cepat, yaitu hanya dalam waktu 2 hari setelah ujian selesai. Sebanyak 4 Perades baru langsung dilantik oleh Jarwa Kepala Desa Plosoharjo, dan hal ini juga diungkapkan dalam gugatan mereka.

Di sisi lain, Sholikin, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Perades Plosoharjo, mengakui bahwa mereka sudah mengetahui kemungkinan gugatan. Hal ini dianggapnya wajar.

"Kemarin melakukan mediasi di Kecamatan tetapi tanpa mencapai kesepakatan," tutur Sholikin.

Sholikin menyebutkan bahwa jika gugatan diajukan, mereka siap memberikan keterangan di pengadilan.

Sholikin menjelaskan bahwa tugas panitia pengisian Perades sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub), dan mereka telah menjalani seluruh tahapan proses seleksi. Ini mencakup sosialisasi, penerimaan pendaftaran, seleksi persyaratan, penetapan calon, penerimaan hasil penjaringan, dan pengumuman langsung.

Terkait ujian penjaringan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), Sholikin mengungkapkan bahwa panitia bekerja sama dengan perguruan tinggi di Surabaya. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab atas penyusunan soal dan pelaksanaan ujian, sehingga panitia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam materi ujian.

Sholikin menambahkan bahwa jumlah peserta ujian Perades sebanyak 23 orang, meskipun sebenarnya terdapat 24 pendaftar, namun satu orang gugur karena melebihi batas usia. Ia menyebut istilah 'ketuweken' sebagai alasan diskualifikasi, merujuk pada usia yang dianggap terlalu tua.

Editor : Meita Nila Sari

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network