NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Calon Perangkat Desa (Perades) di Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sedang menghadapi gugatan dari enam calon yang tidak berhasil dalam seleksi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan dasar dugaan adanya kecurangan dalam ujian pengisian Perades yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang melibatkan perguruan tinggi.
Proses ujian pengisian Perangkat Desa (Perades) di Plosoharjo dilaksanakan oleh panitia pada Senin (2/11/2023) di sebuah hotel di Kabupaten Nganjuk.
Pada saat itu, terdapat 4 posisi perangkat yang kosong di Desa Plosoharjo, meliputi Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun (Kasun) Pandanarum atau Kamituwo, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, serta Kasi Pemerintahan atau Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2.
Salah satu dari para penggugat, Khoirul Arif Basuki, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Kasun Pandanarum, ketika dihubungi melalui ponselnya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
"Gugatan telah resmi diterima oleh PTUN Surabaya dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.SBY. Penanganan gugatan ini telah diserahkan kepada pengacara Puthut Bayu Seno, SH," ungkapnya pada Rabu (3/1/2024).
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait