get app
inews
Aa Text
Read Next : 145 Butir Pil LL Diamankan, Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Penting

Polres Nganjuk Tangkap 2 Perempuan yang Ikut Merampok Minimarket

Selasa, 07 Februari 2023 | 10:07 WIB
header img
Pelaku perempuan kasus pembobolan sebuah minimarket daerah Nganjuk. foto: iNewsNganjuk.id/Sherly

NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Dua perempuan beserta satu teman laki-lakinya ditangkap  Satreskim Polres Nganjuk. Mereka kedapatan  mencuri dan menodongkan senjata tajam pada bulan Januari 2023.Aksi mereka terungkap setelah polisi melihat rekaman CCTV yang terpasang di minimarket.

 

Selama bulan Januari, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap beberapa kasus. Salah satunya kasus pencurian yang disertai tindak kekerasan terjadi di salah satu minimarket  daerah Nganjuk.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menjelaskan, tindak kriminal ini dilakukan oleh tiga pelaku, dimana dua diantaranya perempuan. Salah satunya merupakan pekerja di salah satu minimarket, tetapi beda tempat.

 

“Untuk terduga kasus pencurian dan tindak kekerasan ini ada tiga orang tersangka, satu laki- laki, dua perempuan yang termasuk sebagai salah satu pegawai namun di minimarket yang berbeda,” kata AKBP Muhammad dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (6/2/2023).

 

Kronologi kejadian bermula, saat pelaku laki-laki menerobos masuk dan menodongkan pisau ke pegawai yang sedang bekerja. Pelaku pun memaksa pegawai minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang dan  ponsel yang dimiliki oleh pegawai. Setelah berhasil melancarkan aksi jahatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.

 

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di minimarket polisi langsung memburu kawanan perampok dan berhasil menangkapnya.

 

Saat diinterogasi salah satu pelaku yang merupakan pegawai minimarket mengaku terpaksa melakukan ini semua karena terhimpit  faktor ekonomi dan kebutuhan hidup.

 

“Terduga nekat melakukan ini semua karena faktor ekonomi, bukan karena adanya unsur dendam,” tambah Kapolres Nganjuk.

 

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat (1), (2) KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan. (iNewsNganjuk.id/Sherly)

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut