NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Seorang kakek di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk setelah aksi mencurinya terekam kamera CCTV, Minggu (12/2/2023).
Kronologi bermula saat AS umur 68 tahun, warga Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Nganjuk , berniat untuk memperbaiki ponselnya dengan datang ke salah satu toko ponsel yang berada di Desa Patihan, Kecamatan Loceret.
Ketika masuk ke toko tersebut dan melihat kondisi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil ponsel yang terpajang di etalase toko. Setelah berhasil menggasak satu buah ponsel pelaku langsung kabur melarikan diri.
Namun aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik toko dan pemilik toko melaporkannya ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, berdasarkan hasil bukti CCTV polisi berhasil membekuk pelaku yang berada di depan salah satu hotel di Nganjuk.
Dihadapan polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian ponsel pasalnya ingin memiliki ponsel baru namun tidak punya uang.
“Aksi pelaku terekam CCTV dan viral dimasyarakat kemudian dilaporkan, setelah tiga jam kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman diatas tima tahun penjara. (iNewsNganjuk.id/Sherly)
Editor : Agus suprianto