NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati non aktif, Novi Rahman Hidayat, Senin (6/2/2023).
Bupati non aktif Novi Rahman Hidayat merupakan terpidana kasus korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2021.
" Eksekusi terhadap terpidana Novi Rahman Hidayat merujuk pada surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print-52/M.5.31/Fu.1/02/2023 tanggal (06/02/2023)," ungkap Dicky Andi Firmansyah Kepala Seksi Intelejen Kejari Nganjuk
Dijelaskan Dicky Andi Firmansyah putusan kasasi Kejari Nganjuk berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6017K/Pid.Sus/2022 tanggal 08/11/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 20/04/2022.
Putusan Kasasi secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada Jumat (03/02/2023).
Dijelaskan Dicky dalam amar Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari permohonan I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ dengan terdakwa Novi Rahman Hidayat.
Selanjutnya, dalam putusan amar tersebut membebankan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
" Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 20/04/2022,"ungkap Dicky
Dijelaskan Dicky sebelumnya terpidana telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo.Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1.
" Dalam putusan tersebut terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,"ungkap Dicky
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"tambah Dicky
Editor : Meita Nila Sari