get app
inews
Aa Text
Read Next : Usaha Home Made Sablon Cup Gelas Plastik Membuka Peluang Bisnis Kreatif di Rumah

Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Nganjuk Dieksekusi Jaksa atas Kasus Korupsi

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:17 WIB
header img
Novi Rahman Hidayat saat berada di ruang Kejari Nganjuk saat mengajukan permohonan kasasi. Foto: iNewsNganjuk.id /Meita

NGANJUK, iNewsNganjuk.id -  Bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati non aktif, Novi Rahman Hidayat, Senin (6/2/2023).

Bupati non aktif Novi Rahman Hidayat merupakan terpidana kasus korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2021.

" Eksekusi terhadap terpidana Novi Rahman Hidayat merujuk pada surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print-52/M.5.31/Fu.1/02/2023 tanggal (06/02/2023)," ungkap Dicky Andi Firmansyah Kepala Seksi Intelejen Kejari Nganjuk

Dijelaskan Dicky Andi Firmansyah putusan kasasi Kejari Nganjuk berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6017K/Pid.Sus/2022 tanggal 08/11/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 20/04/2022.

Putusan Kasasi secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada Jumat (03/02/2023).

Dijelaskan Dicky dalam amar Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari permohonan I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ dengan terdakwa Novi Rahman Hidayat.

Selanjutnya, dalam putusan amar tersebut membebankan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

" Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 20/04/2022,"ungkap Dicky

Dijelaskan Dicky sebelumnya terpidana telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo.Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1.

" Dalam putusan tersebut terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,"ungkap Dicky

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"tambah Dicky

(iNewsNganjuk.id/Meita)

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut