TULUNGAGUNG, iNewsNganjuk.id,- Dalam waktu 12 hari Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 189 kasus dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 198 dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menerangkan bahwa dari 189 kasus ada sebanyak 36 kasus dalam proses sidik dan 162 dalam proses tipiring.
Dari 189 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 8 kasus perjudian, 5 kasus penyalahgunaan narkoba, 5 kasus penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.
Dan juga mengungkap 12 kasus peredaran miras, 116 kasus tipiring mabuk-mabukan, 40 kasus premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan), serta 1 kasus street crime.
Menurut AKBP Eko Hartanto, ada beberapa TKP untuk para pelaku melancarkan aksinya diantaranya meliputi warkop, ruko/toko pinggir jalan, pemukiman yang ada di wilayah Tulungagung.
“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, warkop, ruko/toko pinggir jalan, yang ada di wilayah Tulungagung,” jelas AKBP Eko Hartanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Dari beberapa kasus polisi mengamankan berbagai merek Hp sebanyak 21 buah, uang tunai sejumlah Rp7.161.700 termasuk kasus judi online.
Untuk kasus bahan petasan menyita 79 Kg serbuk bahan peledak, 129 biji sumbu peledak, 3 Kg potasisum, 250 gram benzoat, 1 Kg bubuk arang kayu, 1 Kg belerang bubuk sulfur, 2 Kg serbuk kelapa hitam, 16 biji petasan.
Selain itu dari kasus penyalahgunaan narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa 9,99 gram sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 3 buah sedotan, alat hisap (bong), pil double L 16.047 butir, Miras sebanyak 1.100 botol dari berbagai merek.
Editor : Agus suprianto