JOMBANG, iNewsNganjuk.id - Kasus perceraian di Kabupaten Jombang mengalami penurunan dibandingkan pada tahun kemarin. Mulai dari Januari hingga Juni 2023, sebanyak 1.243 kasus gugat cerai dan cerai talak sebanyak 291 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A Jombang, Jum'at (14/07/2023).
Humas PA kelas 1 A Kabupaten Jombang Ulil Uswah mengungkapkan terkait dengan jumlah angka perceraian di Kabupaten Jombang tahun ini alami penurunan jika dibandingkan dengan tahun yang lalu.
" Sebanyak 1.243 kasus perkara gugat cerai dan cerai talak sebanyak 291 kasus pada 6 bulan terakhir. Perbandingan pada tahun 2022 bulan Januari sampai Juni gugat cerai sebanyak 1.267 sedangkan cerai talak sebanyak 428 perkara," ungkap Ulil.
Ulil menjelaskan dari bulan Januari hingga Juni perceraian disebabkan oleh pihak istri melakukan gugatan kepada suaminya ada 1.243, Sedangkan kasus cerai talak atau perceraian yang diakibatkan adanya gugatan cerai dari pihak suami sebanyak 291.
" Alasan terbanyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya yakni masalah ekonomi yang kurang mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga"ungkap Ulil.
Editor : Meita Nila Sari