Ulil menambahkan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama ini karena adanya perselisihan pendapat antar suami istri. Serta pertengkaran yang terjadi antara suami istri.
" Rata-rata perselisihan dan pertengkaran. Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran yang paling banyak yakni permasalahan ekonomi," tambah Ulil.
Ulil menambahkan dari jumlah kasus perceraian gugat cerai maupun talak cerai, sekitar 1,69 persen berstatus ASN, TNI, maupun Polri.
" Awal bulan Januari hingga Juni 2023, kasus perceraian ASN, TNI, maupun Polri yang masuk di PA Kabupaten Jombang ada sekitar 26 perkara. Prosentasenya sekitar 1,69 persen,"ungkap Ulil.
Ulil menambahkan berdasarkan angka perceraian dari tahun 2022, hingga 2023 paling banyak kasus perceraian disebabkan karena gugatan yang diajukan oleh istri pada suaminya.
" Sesuai dari data yang kita miliki dari tahun 2022 hingga 2023 paling banyak kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri penyebabnya yakni masalah ekonomi dan salah satunya kurang mencukupi kebutuhan rumah tangga," tutup Ulil
Editor : Meita Nila Sari