"Bahwa atas proyek pekerjaan tersebut, pada 2012 PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim, sebesar Rp20 miliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan," terang Jemmy.
Berikutnya, setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrindo Pura membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening perusaaan tersebut di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Di mana, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
"Namun kenyataannya PT Semesta Eltrindo Pura telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo," urai Jemmy lagi.
PT Semesta Eltrindo Pura hanya membayar angsuran kepada Bank Jatim masing-masing pada 3 Februari 2014 sebesar Rp2.757.000.000, pada 3 November 2015 sebesar Rp5.742.323.178, sertapada 2016 sampai 12 Oktober 2023 sebesar Rp3.947.876.323 sebagai pembayaran pokok.
"Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian," ujar Jemmy Sandra.
Dalam kasus ini, BK ditetapkan tersangka bersama dengan HK, selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura.
Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap kedua tersangka, di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Jemmy.
Editor : Agus suprianto