Terbukti Korupsi Rp729 Juta, 2 Tersangka Eks Pegawai PDAM Diserahkan ke Kejari Kota Madiun

Sintya Gadis Sherly
Tim jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim penuntut umum Kejari Kota Madiun. Foto: iNewsNganjuk.id/ Dok Kejari.

MADIUN, iNewsNganjuk.id,- Tim jaksa penyidik menyerahkan tersangka REKP dan J mantan pegawai PDAM berserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun TA 2022  kepada Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Senin (19/6/2023).

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian bagi negara/ daerah dengan nominal yang cukup banyak.

“Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian yang dialami Negara kurang lebih mencapai sebesar Rp729.000.000,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andy.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, merupakan sebagai tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan.

Selama pelaksaan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Kedua tersangka berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan kelas 1 Kota Madiun, selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network