"Penangkapan terhadap 6 tersangka dilakukan oleh anggota kami pada Jumat (30/6/2023)," ujar Fattah.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu menambahkan, aksi pengeroyokan bermula dari percekcokan antara kawanan pelaku dan korban yang berjumlah empat orang. Di mana salah satu korbannya bernama MT (21).
Saat itu, antara terduga pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut dan saling lempar batu di Jalan Raya Berbek-Sawahan.
"Kemudian saat para korban akan pulang, terduga pelaku kembali menghadang para korban dan terjadilah pengeroyokan," urai Fattah.
Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Fattah, apakah kasus pengeroyokan ini ada kaitannya dengan konflik perguruan silat atau tidak.
Keenam pelaku ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereja dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Fatah.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait