NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Andri Setiyawan, Calon Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Sawahan, Kabupaten mendapatkan penguatan hukum atas putusan gugatannya, terhadap pelantikan Wahyu Setiawan sebagai kasun setempat.
Penguatan itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Nomor 159/B/2023/PTTUN.SBY, 18 Oktober 2023, yang menguatkan putusan PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY, 15 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan hakim PTUN Surabaya tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Andri Setiawan, dan menyatakan batal SK Kades Perning Nomor 188/03/K.411.505.2001/2003, tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kasun Seloguno Wahyu Setiawan.
Hakim juga mewajibkan tergugat, Kades Perning dan Pemkab Nganjuk selaku kuasa hukumnya, untuk mencabut SK tersebut, serta mewajibkan tergugat untuk mengangkat Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno.
Dikonfirmasi terkait putusan banding PT TUN Surabaya tersebut, Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno mengaku telah mendengarnya. Hanya saja, pihaknya selaku pendamping hukum dari pihak tergugat I, yakni Kades Perning, belum mau buru-buru menyatakan sikap.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait