"Saya baru mendengar (putusan banding PT TUN) secara lisan, belum menerima salinan putusannya. Jadi nanti saya pelajari dulu untuk kemudian bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Sutrisno, Jumat (20/10/2023).
Dengan kata lain, Sutrisno mengaku untuk saat ini belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan langsung melaksanakan putusan PT TUN Surabaya tersebut, untuk membatalkan pelantikan Wahyu Setiawan dan melantik Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno, ataukah akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi.
"Kami menghormati putusan banding tersebut, dan masih akan mempelajarinya lagi," imbuhnya.
Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan bandijg PTUN Surabaya yang menguatkan gugatan klien mereka, Andri Setiyawan.
Terkait hal itu pula, Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat mendesak Kades Perning untuk sesegera mungkin melaksanakan putusan PT TUN Surabaya tersebut.
"Jangan ditunda-tunda lagi, karena putusan hukumnya sudah jelas dan gamblang. Klien kami wajib dilantik secepatnya," tutur Santoso.
Ia sebelumnya menjelaskan, inti gugatan pihaknya adalah bahwa Calon Kasun Seloguno Andri Setiyawan telah dicurangi. Semestinya Andri yang diangkat menjadi Kasun Seloguno. Tapi kenyataannya, yang dilantik menjadi Kasun Seloguno adalah kontestan yang tidak memenuhi syarat awal pendaftaran pengisian kasun.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait