"Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan. Sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota atau kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka," ungkap Narendra.
Sang kades juga diduga membuat proyek fiktif pembangunan fisik pendopo desa, dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas.
Selain itu, juga menyelewengkan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.
"Tersangka telah menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan kerugian negara sebesar Rp172.295.500," ujar Narendra.
Muhammad Kholis, kuasa hukum Kades Bagus Priyo Sembodo mengatakan, pihaknya berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun ia lebih dahulu akan berunding dengan pihak keluarga.
Sedangkan terkait pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya, Kholis belum mau banyak berkomentar.
"Terkait materi pembelaaan dan lain-lain nanti akan kami sampaikan di persidangan," ucapnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait