Korupsi APBDes 2021-2022, Kades Gemenggeng Ditahan Kejari Nganjuk

Panji Lanang
Kades Gemenggeng Bagus Priyo Sembodo (rompi merah) digelandang menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis (16/11/2023). Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

"Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan. Sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota atau kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka," ungkap Narendra.

Sang kades juga diduga membuat proyek fiktif pembangunan fisik pendopo desa, dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas.

Selain itu, juga menyelewengkan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.

"Tersangka telah menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan kerugian negara sebesar  Rp172.295.500," ujar Narendra.

Muhammad Kholis, kuasa hukum Kades Bagus Priyo Sembodo mengatakan, pihaknya berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun ia lebih dahulu akan berunding dengan pihak keluarga.

Sedangkan terkait pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya, Kholis belum mau banyak berkomentar.

"Terkait materi pembelaaan dan lain-lain nanti akan kami sampaikan di persidangan," ucapnya.

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network