NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Bersamaan dengan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Kamis (16/11/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga melakukan penahanan terhadap Bagus Priyo Sembodo, (35), Kepala Desa (Kades) Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Bagus ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk, sete ditetapkan sebagai tersangka sekitar 1,5 bulan lalu. Ia tersangkut perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, Kamis sore (16/11/2023) mengatakan, penahanan terhadap kades muda itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, serta mencegah tersangka melarikan diri.
"Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya tersangka BPS (Bagus Priyo Sembodo) ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk selama 20 hari ke depan," terang Narendra.
Lebih lanjut Narendra menjelaskan, Bagus dalam jabatannya sebagai Kades Gamenggeng diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, atau melanggar hukum materi.
"Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan. Sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota atau kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka," ungkap Narendra.
Sang kades juga diduga membuat proyek fiktif pembangunan fisik pendopo desa, dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas.
Selain itu, juga menyelewengkan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.
"Tersangka telah menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan kerugian negara sebesar Rp172.295.500," ujar Narendra.
Muhammad Kholis, kuasa hukum Kades Bagus Priyo Sembodo mengatakan, pihaknya berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun ia lebih dahulu akan berunding dengan pihak keluarga.
Sedangkan terkait pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya, Kholis belum mau banyak berkomentar.
"Terkait materi pembelaaan dan lain-lain nanti akan kami sampaikan di persidangan," ucapnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait