Andri berharap agar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sahari untuk mengangkat Wahyu sebagai Kasun Seloguno pada Januari 2023 dapat dibatalkan demi keabsahan hukum.
" Harapannya pemerintah kabupaten dan ketua DPRD segera menanggapi situasi ini," Ujar Andri.
Sementara kuasa hukum Andri, Raharji Santoso saat dihubungi via telfon membenarkan bahwa kliennya mengadukan permasalahannya ke DPRD Nganjuk, pihaknya juga berharap para pejabat yang berwenang dan instansi terkait agar memperhatikan permasalahan klienya.
“Benar klien saya kemarin mengadu ke wakil rakyat dengan tembusan kepada pj Bupati , Dinas PMD serta Camat,’terang Santoso.
Ia menambahkan agar semua pihak untuk mematuhi peraturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) dalam aturan pengisian jabatan perangkat Desa.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait