MADIUN, iNewsNganjuk.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi bersama Walikota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di 26 Kelurahan Se-Kota Madiun, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Kejari Kota Madiun telah meresmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kelun pada Maret 2022, pada tahun tersebut ditempat yang sama Kejari Kota Madiun telah berhasil melakukan penghentian Pentuntutan terhadap 2 Perkara melalui Keadilan Restoratif yaitu terkait Perkara Penggelapan yang dilakukan tersangka Putu Juniawan dan Perkara Pencurian yang dilakukan tersangka Dwi Erwin Efendi.
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan Restoratif Justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula yang bertujuan utama untuk menciptakan perdamaian yang hakiki, selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan bukti dan wujud nyata kolaborasi, kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum Negara untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan berhati nurani untuk masyarakat,”terang Bambang Panca.
Selanjutnya, penerapan Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah Keadilan Restoratif.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait