Bunuh Sahabat Sendiri gegara Utang Piutang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sintya Gadis Sherly
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melangsungkan aksinya. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

Di hadapan petugas tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Selain itu, tersangka juga meminta maaf kepada semua keluarga korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyebutkan bahwa motif tersangka tega melakukan aksinya karena sakit hati.

“Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban,” tutur AKBP Muhammad.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network