Di hadapan petugas tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Selain itu, tersangka juga meminta maaf kepada semua keluarga korban.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyebutkan bahwa motif tersangka tega melakukan aksinya karena sakit hati.
“Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban,” tutur AKBP Muhammad.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait