Pemberian Remisi Khusus, Berkah Idul Fitri bagi Narapidana Lapas Jombang

Sintya Gadis Sherly
Narapidana lapas jombang terima remisi. Foto: iNewsNganjuk. Id/Sherly.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Hari Raya Idul Fitri 1445 H membawa berkah bagi ratusan narapidana di Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya.

Remisi Khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut, seperti Idul Fitri bagi narapidana muslim, dan Natal bagi narapidana kristiani.

Persyaratan untuk mendapatkan Remisi Khusus meliputi menjalani pidana minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik selama di dalam lapas, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.

"Lapas Jombang menampung 203 tahanan dan 610 narapidana. Untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, kami mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 569 narapidana," ungkap Kalapas Jombang, Margono.

Margono juga memberikan rincian tentang narapidana yang menerima Remisi Hari Raya.

"Dari jumlah tersebut, 563 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 06 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.

"Ia juga menyatakan bahwa keenam narapidana yang diusulkan untuk Remisi Khusus (RK) II telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini memungkinkan mereka untuk langsung pulang dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga," tambahnya.

Menurut Margono, pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara yang menjalani pidana. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly.

"Pemberian Remisi dan PMP (Perlakukan Mendekati Pancasila) adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berusaha memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat," ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta peraturan lainnya terkait pemberian remisi kepada narapidana.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network