get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Siswa di Ploso Mengikuti Manasik Haji untuk Mengenalkan Ibadah Haji Sejak Dini

Kejaksaan Negeri Nganjuk Menerima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Cukai

Senin, 23 Januari 2023 | 10:45 WIB
header img
Penerimaan barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM). (Foto : iNewsNganjuk.id/Meita)

Nganjuk, iNewsNganjuk.id,- Kamis (19/1/ 2023) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk telah dilaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Adapun tersangka dalam pelimpahan tahap II dari Penyidik PPNS KKBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus yakni IS (40).

Diketahui IS (40) adalah sopir yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dan disangkakan melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai  Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1995 Tentang Cukai.

Perlu diketahui IS (40) sopir pengangkut rokok tanpa cukai tersebut terjadi pada Senin (15/08/2023) sekitar pukul 14:00 WIB diruas tol Kertosono - Nganjuk KM 640.

"IS (40) mengangkut rokok tanpa pita Cukai menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No Pol AB 7355 NH," ungkap Dicky

Ketika dalam perjalanan ke Sumedang Jawa Barat tersangka diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang.

"Pada rokok tersebut seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri,".

"Akibat dari perbuatannya IS (40) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp.562.080.000," ungkap Dicky

Dalam perkara ini, IS (40) sebelumya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) berupa satu unit Toyota Hi Ace No.pol AB 7335 NH dan ketika dilakukan pemeriksaan isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita Cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang.

"Jaksa Penuntut Umum Nganjuk melanjutkan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 19/12/2023 sampai dengan 07/02/2023 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," ungkap Dicky.

Adanya Tahap II ( Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti ) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara yang dimaksud.

(iNewsNganjuk.id/Meita)

Editor : Meita Nila Sari

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut