get app
inews
Aa Read Next : Usaha Home Made Sablon Cup Gelas Plastik Membuka Peluang Bisnis Kreatif di Rumah

Awal Tahun 2023, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem Antisipasi Munculnya Aliran Sesat

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:17 WIB
header img
Suasana Rakor Pakem Kejaksaan Negeri Nganjuk, foto (iNewsNganjuk.id /Meita)

Nganjuk, iNewsNganjuk.id- Bertempat di Rumah Restorative Justice Sasono Pengimbangan, Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar rapat koordinasi bersama tim pakem, Selasa (10/01/2023)

Dari Kejari Nganjuk, Rakor Pakem diwakili oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, dan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Pakem yaitu Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol mewakili KA Kesbangpol, Dan Unit Inteldim Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kasi Bimas Kemenag Kab Nganjuk, Pamong Budaya Disporabudpar dan perwakilan anggota Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kab. Nganjuk.

Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabud dan Unsur FKUB.

Tugas dari Tim Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan.

Juga untuk meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampakny bagi ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab.

Rakor Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Tujuan dari dilaksanakannya Rakor Pakem tersebut yaitu agar tidak terdapat kepercayaan yang menyimpang atau sesat.

"Sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara, ujarnya.

Untuk mencegah berkembangnya aliran sesat atau yang mengarah ke radikalisme, tim pakem melakukan langkah yakni melakukan sosialisasi lewat spanduk, poster, ataupun media sosial.

Diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat harus menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa bukan untuk memecah bangsa. 

"Aliran kepercayaan dan agama harus dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." Pungkasnya 

Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik. Sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dapat di hindari

Editor : Meita Nila Sari

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut