Selanjutnya, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab.
Rakor Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Tujuan dari dilaksanakannya Rakor Pakem tersebut yaitu agar tidak terdapat kepercayaan yang menyimpang atau sesat.
"Sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara, ujarnya.
Untuk mencegah berkembangnya aliran sesat atau yang mengarah ke radikalisme, tim pakem melakukan langkah yakni melakukan sosialisasi lewat spanduk, poster, ataupun media sosial.
Diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat harus menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa bukan untuk memecah bangsa.
"Aliran kepercayaan dan agama harus dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." Pungkasnya
Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik. Sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dapat di hindari
Editor : Meita Nila Sari